selamat datang

wellcome di peluang & spirit

Kamis, 12 Januari 2012

Pembuatan Izin Pengobatan Tradisional

Selain mengandalkan dokter dan rumah sakit, dewasa ini masyarakat sering mendatangi balai pengobatan tradisional yang banyak terdapat di pelosok desa dan kota. Balai pengobatan tradisional ini banyak yang menyembuhkan berbagai penyakit dengan cara ilmiah lewat pengobatan herbal dan tradisional, dan ada pula yang menyembuhkan berbagai penyakit dengan cara irasional. Tempat usaha semacam ini tetap memerlukan izin sebelum beroperasi. Dasar hukum yang mengatur adalah peraturan daerah di tiap daerah. Begitu juga dengan sanksinya. Sanksi yang umum dilakukan oleh pemerintah bagi balai pengobatan tradisional yang tidak mempunyai izin adalah penutupan tempat usaha.

Persyaratan Administratif Pembuatan Izin Pengobatan Tradisional

Dalam mengurus perizinan bagi pengobat tradisional umumnya persyaratan administratifnya tidaklah susah. Persyaratannya sebagai berikut.
  1. Biodata atau riwayat hidup pengobat tradisional.
  2. Salinan KTP pengobat tradisional yang masih berlaku.
  3. Surat keterangan dari lurah atau kepala desa tempat melakukan Pekerjaan sebagai pengobat tradisional.
  4. Rekomendasi dari asosiasi atau organisasi profesi di bidang pengobatan tradisional yang bersangkutan.
  5. Salinan ijazah atau sertifikat sebagai pengobat tradisional.
  6. Surat pengantar dari puskesmas setempat.
  7. Pas foto berwarna berukuran 4 x 6 cm (2 lembar).
  8. Rekomendasi dari kejaksaan negeri atau kantor departemen agama di kota tempat praktek.
  9. Instansi yang berwenang dalam memberikan izin balai pengobatan tradisional adalah Dinas Kesehatan yang berada di tingkat kabupaten atau kota.

Prosedur Pengurusan Pembuatan Izin Pengobatan Tradisional

  1. Pemohon mengajukan permohonan kepada bupati/walikota melalui Kepala Dinas Kesehatan dengan melampirkan semua persyaratan yang sudah disiapkan.
  2. Setelah permohonan masuk ke pemerintah daerah, kemudian pihak Dinas Kesehatan akan meninjau ke lokasi usaha dan akan melakukan penyuluhan seperlunya kepada pemohon. Jika ada kekurangan maka pemohon harus melengkapinya. Misalnya kelengkapan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam menjalankan profesinya.
  3. Setelah semua persyaratan dipenuhi, maka dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja, izin sudah bisa diberikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar