Banyak calon-calon entrepreneur yang masih belum mengetahui langkah-langkah yang harus diikuti dalam dalam mendirikan Badan Usaha seperti CV, UD, dan PT.
Berdasarkan masukan dari para anggota Milis Dunia Wirausaha beberapa waktu yang lalu, inilah beberapa step yang dapat anda ikuti dalam mengurus pendirian badan usaha tersebut.
Pada dasarnya, ada prosedur yang “mudah” namun biaya relatif tinggi, yaitu menggunakan jasa orang lain (biro jasa). Jadi, mulai dari pembuatan sampai nanti laporan-laporannya, dikerjakan oleh orang yang kita “sewa” tersebut.
BiayaBerdasarkan pengalaman beberapa anggota Milis DW, perkiraan biaya pembuatan CV di Surabaya sekitar Rp.2jt-3jt (termasuk biaya pembuatan akte pendirian sekitar Rp. 300-500rb) -- tahun 2004. Untuk PT sekitar Rp. 7jt-8jt. Sementara itu, untuk laporan bulanan dan tahunan, ada rekan anggota Milis DW yang membayar sekitar Rp 100rb per bulannya (ke orang yang mengerjakan atau biro jasa tersebut).
Ada pula yang mengeluarkan biaya ke biro jasa (bisa dilihat dari iklan koran) sekitar Rp 1,2jt sudah termasuk biaya domisili perusahaan, selain itu ada yang merinci sbb:
1. Akta notaris Rp. 400rb (Siapkan KTP dan KK)
2. SIUP Rp. 300ribu
3. TDP Rp.100-200rb
4. NPWP Rp.200 ribu
5. Surat ijin domisili Rp.50ribu
Biaya trenyata cukup bervariasi, kadang tergantung dengan siapa kita berhubungan di tempat-tempat pengurusan
CV:
1. Ke Notaris untuk membuat akte pendirian.
2. Setelah itu kita minta surat pembuatan NPWP ke Desperindag.
3. Mengurus surat domisili perusahaan ke RT, RW, Kelurahan, Kecamatan untuk kemudian dibawa ke kantor pajak tingkat camat.
4. Setelah mendapatkan NPWP perusahaan, kita serahkan kembali ke notaris untuk didaftarkan ke pengadilan untuk kemudian mendapatkan Akte Perusahaan.
Konsultasi ke Notaris juga bisa dilakukan untuk laporan pajak bulanan.
Ada yang menceritakan pengalaman dalam hal mengurus laporan pajak: Seandainya terlambat maka lebih baik tidak usah diurus sama sekali karena orang pajak tidak akan tahu. Justru saat kita laporan maka kita akan didenda. Ini untuk kasus usaha yang belum terlalu besar alias masih merintis, ditulis nihil pun bisa.
Untuk laporan tahunan, direktur utama harus punya NPWP pribadi.
Ada pula, anggota Milis DW yang mengikuti langkah-langkah berikut dalam pembuatan CV:
1. Akta Notaris. Pendaftaran akta notaris ke departemen kehakiman.
2. Tanda daftar peruahaan (TDP) ke Deperindag.
3. Surat Ijin Usaha perusahaan (SIUP)
4. NPWP (banyak klien yang akan meminta NPWP badan usaha sehingga dianggap cukup perlu)
6. Surat ijin domisili ke kelurahan.
7. Untuk yang mau membuka usaha catering, harus ada surat dari dinas kesehatan
Secara Kepengurusan:
UD bisa perorangan.
CV minimal harus ada 2 orang karena ada dua kepengurusan, persero aktif dan persero pasif. Kalau disamakan di PT, persero aktif itu direksi sedangkan persero pasif itu komisaris.
Beberapa instansi (terutama BUMN), lebih mengutamakan kerjasama dengan badan usaha berbentuk PT.
Bila terjadi kebangkrutan:
PT: yang disita hanya sebatas modal awal.
CV dan UD: “dikejar” sampe harta paling pribadi (untuk CV, hanya persero aktif yg dikenakan sanksi ini) karena sistemnya penggabungan harta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar